Selasa, 04 Juli 2017

Phytosanitary

adalah Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Institusi Karantina Tumbuhan.
PC diberikan oleh pihak karantina tumbuhan terhadap setiap permohonan ekspor komoditas tumbuhan yang diwajibkan/diisyaratkan oleh negara tujuan ekspor dari komoditi tumbuhan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan junto Pasal 4 PP No. 14 tahun 2002 tentang Karantina tumbuhan. yaitu :

( 1 ) Setiap Media Pembawa
yang akan dikeluarkan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh Negara tujuan WAJIB:
a) Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi Tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang
tergolong benda lain:
b) Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan:
c ) Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbu
han di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

cont hub:

PT. PERFORMANCE MAJU BERSAMA

                            Jl. Raya Ciapus, Kp. Cimanglid No. 111 Rt.004/Rw. 001 Kel. Sukamantri

                                        Kec. Taman Sari Bogor 16611 Telp : 0822 2339 0077


Phone  : 0822 2339 0077 / Whatsapp : 085726151097 ( FARIZ )
E-mail :  farizsuhada07@gmail.com